TUPOKSI
BPBD
adalah
Penyelenggaraan
Penanggulangan
Bencana
Penyelenggaraa penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yg meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, yg meliputi :
pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.